Sabtu, 21 November 2009

keterkaitan antara konstitusi dan UUD 1945menurut miriam budiardjo

miriam budiardjo :“Meskipun demikian, rumusan UUD 1945 cukup memberikan kerangka konstitusional untuk dipakai dalam menghadapi masa depan. Perumusannya juga tidak mengekang generasi-generasi baru untuk berkembang sesuai dengan tuntutan zamannya…”


“Sekalipun sifatnya tidak mengikat secara yuridis, namun Deklarasi ternyata mempunyai pengaruh moral, politik dan edukatif yang tiada taranya. Sebagai lambang “komitmen moral” dunia internasional pada perlindungan hak asasi manusia Deklarasi menjadi acuan di banyak Negara dalam undang-undang dasar, undang-undang serta putusan-putusan hakim.”



Tidak hanya komentar positif yang dapat pembaca temukan, namun komentar negatif dapat pembaca temukan pula, seperti dalam paragraf penutup pembahasan sumber kekuasaan pada halaman 63, dalam buku tercetak:



“Ketidak seimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan (dependency); dan lebih timpang hubungan ini, lebih besar pula sifat ketergantunagnnya.”



Kendatipun buku Dasar-dasar Ilmu Politik edisi revisi ini memiliki banyak keistimewaan dan telah menjadi buku wajib mahasiswa Ilmu politik di Indonesia, namun masih ada sedikit kekurangan yang ada baiknya tidak dibiarkan begitu saja dan diharapkan untuk diperbaiki atau ditambahkan. Kekurangan ini berupa ketidak tepatan istilah, kekurangan data dan contoh serta istilah asing yang terlewatkan tanpa padanan kata dalam bahasa Indonesia yang tidak seperti umumnya, kekurangan ini nantinya memberikan tanda tanya pada pembaca.

Ketidak tepatan istilah dapat kita temui dalam pembahasan Pergantian UUD pada halaman 182, dalam bahasan perkembangan UUD yang terdiri atas 5 (lima) poin, dalam poin kedua menjelaskan UUD Indonesia ketika masa Republik Indonesia Serikat (RIS), sebaiknya istilah yang dipakai dalam pembahasan UUD ini ialah konstitusi RIS bukan UUD RIS.

Selnajutnya, kekurangan data dapat kita temui dalam pembahasan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) pada halaman 219, dalam menguraikan Deklarasi ini tidak kita dapatkan waktu dan tempat serta perancang teks Deklarasi ini. Padahal, dengan dilengkapi waktu dan tempat tentu para pembaca akan lebih paham alasan kenapa hari HAM sedunia jatuh pada tanggal 10 Desember, Deklarasi yang terjadi di Paris pada 10 Desember 1948 dengan perumus Illear Rosevelt, ibu Negara Amerika Serikat sekaligus ketua Commission on Human Rights (CHR) di PBB pada saat itu, sepatutnya ditulis secara jelas.

Kekurangan data lainnya juga dapat ditemui dalam pembahasan Pergantian UUD pada halaman 178, dalam bahasan Pergantian UUD yang terdiri atas 5 (lima) poin, dalam poin keempat menjelaskan UUD 1945 di tahun 1959 mulai berlaku secara keseluruhan NKRI termasuk Irian Barat, faktanya Irian Barat masuk dalam kategori memberlakukan UUD 1945 dimulai pada 1 Maret 1963, ada baiknya dilakukan pemisahan poin berlakunya UUD 1945 berdasar wilayah demi menjadga kevalidan data.

Patut menjadi perhatian pula adalah contoh yang terlewatkan dibahas dan kurang mendapat pembahasan yang tepat, diantara kekurangan ini dapat kita temui dalam pembahasan Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar pada halaman 178, dalam bahasan ciri-ciri UUD yang terdiri atas 5 (lima) poin, dalam poin keempat menjelaskan UUD Federal dan mengkaitkan pada UUD Federal Jerman, alangkah baiknya contoh yang diberikan dalam hal ini tidak sekadar contoh dari Negara Jerman saja, pasalnya di Negara Indonesia juga UUD Federal pernah berlaku, dengan pencontohan UUD Federal Indonesia tentu para pembaca lebih memahami UUD Federal dan perkembangan UUD Indonesia.

Terakhir, meskipun sedikit namun perlu diperhatikan dalam buku ini, ialah tidak dicantumkannya padanan kata dalam bahasa Indonesia untuk beberapa istilah asing, mungkin ini hanya kata-kata yang terlewatkan, karena pada umumnya setiap istilah asing mendapat padanan seimbang dari bahasa Indonesia. Istilah aristokrat dalam halaman 190, kodifikasi dalam halaman 182 dan vassal serta lord dalam halaman 109, agaknya perlu mendapat perician terjemah bahasa Indonesia.

Dengan segala kelebihan dan sedikit kekuranagan dalam buku ini, pantaslah dengan bobot ilmiah yang sangat berharga, edisi revisi buku Dasar-dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh ilmuwan politik senior sekaligus pelaku politik ini lebih komprehensif dan lebih enak dibaca oleh siapa pun yang ingin memperoleh gambaran menyeluruh tentang ilmu politik beserta implimentasinya. Baik untuk kalanagn mahasiswa ataupun khalayak umum yang ingin mempelajari ilmu politik.




Menurut Miriam Budiardjo ada bermacam-macam istilah demokrasi, antara lain demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi rakyat, demokrasi liberal, demokrasi Pancasila, dan lain sebagainya. Akan tetapi, dari sekian banyak aliran itu hanya ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunis.


Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :

1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.

2. Hak-hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.(“Perlukah Non-derogable Rights masuk UUD 1945”, Miriam Budiardjo, hal 413 –416, Analisis CSIS Tahun XXIX/2000 No. 4.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar