Jumat, 13 November 2009

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala pemerintahan

Indonesia memiliki 3 lembaga Negara, yaitu :
1. lembaga eksekutif
2. lembaga legislatif
3. lembaga yudikatif

ketiga lembaga tersebut dibawahi oleh seorang Kepala Negara yang disebut Presiden. Seorang presiden juga adalah seorang Kepala Pemerintahan, yang memiliki tugas-tugas dan kewajiban untuk menjalankan tugas eksekutif. Karena seorang Presiden tidak mampu untuk menjalankan tugasnya sendirian, maka Presiden dibantu oleh kabinet-kabinetnya, yang terdiri dari :
1. menteri-menteri, yang menjalankan fungsi adminstratif Negara
2. kejaksaan dan kepolisian, yang menjalanankan penegakan hukum


Presiden dipilih oleh rakyat yang berawal dari kader-kader partai politik yang telah diseleksi. adapun tugas dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil semaksimal mungkin. Jadi seorang Presiden dalam mengelola lembaga eksekutif harus mampu dan mengerti segala sesuatu yang dilakukan oleh pembantunya, tentunya tanpa mengganggu tugas dan kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengambil langkah yang tepat untuk menjalankan fungsi-fungsinya, agar fungsi-fungsi yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab setiap pembantunya berlangsung sebagaimana mestinya.

Jadi seorang Presiden harus mengetahui cara kerja dan hasil kerja dari tugas-tugas dan kewajiban yang telah dilakukan oleh pembantunya, tapi hanya sebatas mengawasi, tidak ikut campur, karena bagaimanapun juga mereka (pembantu presiden) itu telah diberikan tugas dan kewajiban dan bukan merupakan tugas seorang Presiden lagi, karena dia telah mempercayakannya. Tapi ketika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban itu, Presiden harus turun tangan untuk memperbaikinya, karena bagaimanapun juga Presiden adalah pimpinannya, sehingga jika terjadi kesalahan itu adalah kesalahan seorang Presiden sebagai seorang pemimpin.

"Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas administrasi negara, sedangkan presiden sebagai seorang Kepala Negara adalah sebagai identitas Negara"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar